» Scan Paspor
» Pas Foto Berwarna 4 x 6
» Ijazah Dokter Hewan
» Scan Ijazah/Sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan Terjemahannya Dalam Bahasa Indonesia Oleh Penejemah Tersumpah
» Scan Perjanjian Bilateral atau Multilateral Antar Pihak Indonesia dengan Pihak Negara atau Lembaga Internasional Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
» Scan Sertifikat Lulus Uji Bahasa Indonesia dari Lembaga Bahasa Indonesia Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
» Scan Sertifikat Kopetensi Sebagai Dokter Hewan Spesialis dari Negara Asal
» Surat Keterangan Tidak Menggunakan Gedung atau Fasilitas Negara atau Pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
» Scan Surat Keterangan Tertulis dari Pejabat Otoritas Veteriner Negara Asal
» Scan Kartu Anggota dari Organisasi Profesi Dokter Hewan dari Negara Asal
» Terdaftar Sebagai Anggota Organisasi Profesi Kedokteran Hewan di Indonesia
» Scan Surat Pernyataan Kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia
» Sertifikat NPSN
» Memenuhi Standar Kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di indonesia
» Scan Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan etika profesi
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Dokter Hewan
» Pas Foto Berwarna 4 x 6
» Ijazah Dokter Hewan
» Scan Ijazah/Sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan Terjemahannya Dalam Bahasa Indonesia Oleh Penejemah Tersumpah
» Scan Perjanjian Bilateral atau Multilateral Antar Pihak Indonesia dengan Pihak Negara atau Lembaga Internasional Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
» Scan Sertifikat Lulus Uji Bahasa Indonesia dari Lembaga Bahasa Indonesia Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
» Scan Sertifikat Kopetensi Sebagai Dokter Hewan Spesialis dari Negara Asal
» Surat Keterangan Tidak Menggunakan Gedung atau Fasilitas Negara atau Pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
» Scan Surat Keterangan Tertulis dari Pejabat Otoritas Veteriner Negara Asal
» Scan Kartu Anggota dari Organisasi Profesi Dokter Hewan dari Negara Asal
» Terdaftar Sebagai Anggota Organisasi Profesi Kedokteran Hewan di Indonesia
» Scan Surat Pernyataan Kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia
» Sertifikat NPSN
» Memenuhi Standar Kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di indonesia
» Scan Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan etika profesi
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Dokter Hewan
Catatan :
Waktu
- 9 Hari Kerja
Biaya
Waktu
- 9 Hari Kerja
Biaya
- Gratis